Surat Berharga Syariah Negara merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak diminati oleh investor. Selain untungnya yang pasti, prinsip yang digunakan sudah syariah melalui fatwa DSN-MUI.
Tentu Sahabat Syariah penasaran bukan dengan instrumen investasi syariah yang satu ini? SBSN itu apa?
Pada artikel kali ini Kami akan mencoba memberikan gambaran tentang Surat Berharga Syariah Negara secara lengkap.
Mulai dari pengertian, dasar hukum, manfaat SBSN dan juga cara berinvestasinya.
Mengenal Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan suatu aset.
Sukuk secara bahasa, berasal dari bahasa Arab artinya: Dokumen/ Sertifikat.
DEFINISI SUKUK: Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya. (POJK 18 /POJK.04/2015)
DEFINI SUKU NEGARA: Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. (UU No.19 Tahun 2008)
Sejak tahun 2008, Pemerintah telah berupaya mendorong perkembangan keuangan syariah melalui penerbitan SBSN ini.
Setiap penerbitan SBSN didasarkan pada Fatwa dan memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – MUI dan international sharia scholars (untuk penerbitan di pasar internasional)
Selama satu dekade, SBSN juga telah menjadi instrumen pembiayaan dan investasi syariah yang penting, serta turut berperan langsung dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Proyek pembangunan sendiri tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan, sehingga pembayaran pokok dan imbalan tidak berasal dari pendapatan proyek tersebut, namun berasal dari penerimaan umum Pemerintah dan dialokasikan tiap tahun pada APBN.
Suku bunga surat berharga negara atau imbal hasil Sukuk Negara biasanya diumumkan beberapa hari sebelum masa penawaran dilakukan.
Perbedaan SUN dan SBSN
Persamaan
- Instrumen pembiayaan APBN.
- Dijamin 100% oleh Negara.
- Metode penerbitan: Lelang, Bookbuilding, Private Placement.
- Pasar sekunder dan potensi capital gain
Perbedaan
- SUN = surat pengakuan utang, Surat Berharga Syariah Negara = efek syariah sebagai buktikepemilikan atas aset.
- Dasar hukum SUN=UU No.24/2001, Surat Berharga Syariah Negara =UU No.19/2008.
- Surat Berharga Syariah Negara perlu underlying asset, SUN tidak.
- Surat Berharga Syariah Negara perlu fatwa dan opini syariah, SUN tidak.
- Surat Berharga Syariah Negara perlu SPV, SUN tidak.
- SUN untuk membiayai APBN, SBSN untuk membiayai APBN dan pembangunan proyek.
- Return SUN=bunga, SBSN=imbalan
Dasar hukum Surat Berharga Syariah Negara
UU No.19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara | Pasal 4: SBSN diterbitkan untuk membiayai APBN termasuk membiayai pembangunan proyek. |
PP No.56/2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan SBSN | Memuat ketentuan: – Kewenangan, cakupan dan persyaratan proyek. – Prosedur perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi proyek. – Pengelolaan obyek hasil pembiayaan (proyek). |
PMK No.220/PMK.08/2015 | tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara |
PMK No.25/PMK.05/2016 | tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan SBSN |
PMK No. 120/PMK.08/2016 | tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/ Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan SBSN |
Fungsi dan manfaat Surat Berharga Syariah Negara
Ada banyak manfaat yang bisa tercipta dari hadirnya SBSN ini, diantaranya:
- Meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan
pembangunan nasional; - Menyediakan instrumen investasi dan likuiditas berbasis syariah
- Mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur
dan proyek strategis lainnya; - Mengoptimalkan pemanfaatan dana pembiayaan untuk
belanja modal/investasi; - Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dalam membiayai pembangunan proyek
pemerintah
Kriteria & Persyaratan Proyek Yang Dapat Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara
Syarat dan kriteria proyek yang dapat menggunakan Surat Berharga Syariah Negara diatur dalam PP No.56 Tahun 2011.
Cakupan Proyek:
- Pembangunan infrastruktur
- Peningkatan pelayanan publik
- Pemberdayaan industri dalam negeri
- Program Pemerintah lainnya yang bersifat strategis
Persyaratan Proyek:
- Merupakan proyek Pemerintah Pusat.
- Sesuai prioritas RPJM.
- Memenuhi kriteria kesiapan dan kelayakan untuk dilaksanakan dari Bappenas.
- Telah memperoleh persetujuan dari DPR.
- Telah mendapatkan alokasi dalam APBN.
- Memenuhi kriteria dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Tidak akan dipindahtangankan/dihapuskan selama menjadi Aset Surat Berharga Syariah Negara.
Jenis sukuk negara yang ditujukan untuk investor ritel
Setidaknya, ada 3 jenis SBSN yang perlu Sahabat Syariah ketahui. Namun, yang paling umum ada 2 jenis, yaitu Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Ini beda keduanya:
Sukuk Ritel | Sukuk Tabungan | |
---|---|---|
Target investor | Warga Negara Indonesia | Warga Negara Indonesia |
Min. pemesanan | Rp1 Juta | Rp1 Juta |
Maks. pemesanan | Rp5 Miliar | Rp5 Miliar |
Jangka waktu | 3 Tahun | 2 Tahun |
Tradability | Dapat diperjualbelikan di pasar sekunder | Tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, tapi ada opsi early redemption (50% dana investasi) |
Imbalan | Tetap, dibayar tiap bulan | Tetap, dibayar tiap bulan |
Manfaat bagi investor | Instrumen investasi | Tabungan investasi |
1. Sukuk Ritel
Sukuk Ritel adalah jenis sukuk negara yang diterbitkan untuk investor ritel dengan minimum pembelian adalah Rp1 Juta dengan jangka waktu selama 3 tahun.
Sukuk Ritel memberikan imbal hasil tetap (fixed rate). Sukuk Ritel juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga memberikan kemudahan likuiditas kepada para investor.
2. Sukuk Tabungan
Sukuk Tabungan adalah jenis sukuk negara yang ditujukan untuk investor ritel dengan minimum pembelian Rp1 juta.
Jangka waktu Sukuk Tabungan lebih singkat yakni 2 tahun, namun Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Sukuk Tabungan memiliki opsi early redemption di mana investor bisa mencairkan 50% dana investasinya satu tahun setelah Sukuk Tabungan berjalan.
Sukuk Tabungan memberikan imbal hasil yang berubah-ubah namun dengan batas bawah atau disebut juga floating with floor.
3. Sukuk Wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Sukuk Wakaf atau dikenal juga dengan nama Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah jenis produk investasi yang cukup unik di mana kita dapat berinvestasi sambil berwakaf.
Keuntungan dari investasi akan diwakafkan dan disalurkan melalui lembaga wakaf (nazhir) dalam program yang dimiliki oleh nazhir. Investasi pada Sukuk Wakaf dapat dimulai dengan nominal Rp1 Juta dengan jangka waktu 2 tahun.
Sukuk Wakaf tidak dapat diperdagangkan sehingga investor harus berinvestasi hingga jatuh tempo (hold to maturity).
Cara beli Surat Berharga Syariah Negara
Cara membeli SBSN sangat mudah, bisa dilakukan secara menual di bank atau melalui aplikasi mobile.
Berikut ini adalah table Mitra Distribusi (MiDis) resmi yang menjual produk Sukuk Negara:
No. | Bank Umum |
---|---|
1 | PT. Bank Central Asia Tbk Telp: 1500888 (Halo BCA) Website: https://ibank.klikbca.com/ |
2 | PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Telp: 14000 (Mandiri Call) Website: https://sbnonline.bankmandiri.co.id |
3 | PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Telp: 1500046 (BNI Call) Website: https://ibank.bni.co.id |
4 | PT. Bank Permata Tbk Telp: 1500111 Website: https://new.permatanet.com |
5 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Telp: (021) 575 2510 / 14017/ 1500017 (Call BRI) Website: https://sbn.bri.co.id |
6 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Telp: 1500286 Website: https://btnprioritas.btn.co.id |
7 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk Telp: 69811 Website: https://sbn.maybank.co.id/ |
8 | PT Bank CIMB Niaga Tbk Telp: 14041 (CIMB Niaga Call) Website: https://sbn.cimbniaga.co.id |
9 | PT Bank OCBC NISP Tbk Telp: 1500999 (Call Center) Website: https://www.ocbcnisp.com |
10 | PT Bank Panin Tbk Telp: 021-5735066 Website: https://esbn.panin.co.id |
11 | PT Bank DBS Indonesia Telp: 1500 327 Website: https://www.dbs.id/digibank |
12 | PT Bank HSBC Indonesia Telp: 1500 700 (Premier) / 1500 808 (Advance) Website: https://www.hsbc.co.id/ |
13 | PT Bank UOB Indonesia Telp: 14008 Website: https://www.uob.co.id/ |
14 | PT Bank Commonwealth 1 5000 30 (lokal) (62)(21) 2935 2935 (Internasional) 1500 938 (Premier) (lokal) (62) (21) 50807500 (Premier) (internasional) Website: https://www.commbank.co.id/id |
15 | PT Bank Danamon Indonesia, Tbk 1-500-090 (Hello Danamon) Website: https://www.danamonline.com |
16 | PT Bank Victoria International, Tbk 1500977 Website: https://www.victoriabank.co.id/SBNRITEL/ |
Perusahaan sekuritas juga turut andil menjadi mitra distribusi SBN selama ini, sehingga investor saham juga bisa membeli SBN.
No. | Perusahaan Efek |
---|---|
1 | PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Telp: (021) 2924 9088 / 9126 Website: https://sbn.trimegah.id/sbn/ |
2 | PT. Danareksa Sekuritas Telp: 1500688 Website: https://sbn.danareksaonline.com/ |
3 | PT Bahana Sekuritas Telp: 14009 (Customer Service Bahana) Website: https://esbn.bahana.co.id |
4 | PT Mandiri Sekuritas Telp: 1500178 Website: https://sbn.most.co.id |
Platform marketplace reksa dana kini juga menyediakan produk SBN untuk dibeli melalui aplikasi mobile.
No. | Perusahaan Efek Khusus (APERD Financial Technology) |
---|---|
1 | PT. Bareksa Portal Investasi Telp: (021) 7179 0970 / 0812 8000 1464 Website: https://bareksa.com/sbn |
2 | PT. Star Mercato Capitale (Tanamduit) Telp: (021) 739 3131 / 0811 9922 923 Website: Apps Store: https://apps.apple.com/id/app/tanamduit-reksadana-asuransi/id1403305851 Google Play: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.mercatocapitale.tanamduit |
3 | PT. Star Mercato Capitale (Tanamduit) Telp: (021) 739 3131 / 0811 9922 923 Website: Apps Store: https://apps.apple.com/id/app/tanamduit-reksadana-asuransi/id1403305851 Google Play: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.mercatocapitale.tanamduit |
4 | PT Bibit Tumbuh Bersama (“Bibit”) Telp: +6221 50864230 Website: Investasi SBN (Surat Berharga Negara) di Bibit |
No. | Perusahaan Financial Technology (Peer-to-Peer Lending) |
---|---|
1 | PT Investree Radhika Jaya (Investree) Telp: (021) 2978 4888 Website: https://sbn.investree.id |
2 | PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks) Telp: 021 – 29323996 Website: https://koinworks.com/blog/koinbond-surat-berharga-negara/ |
3 | PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) Telp:021 – 2258 5350/ 087771265290 Website: https://modalku.co.id/sbn-info |
Untuk dapat membeli SBN, Sahabat Syariah juga harus terdaftar sebagai investor dengan mengantongi Single Investor Identification (SID) yang bisa dimiliki dengan mendaftar dari salah satu MiDis di atas.
Pendaftaran juga memakan waktu, jadi pastikan Sahabat Syariah mendaftarkan SID tidak mepet pada jadwal penawaran SBSN ya.
Apa yang dimaksud surat berharga syariah negara?
Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan suatu aset.
Surat Berharga Negara apa saja?
Sukuk Negara terdari 3 jenis, yaitu: Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan dan Sukuk Wakaf
SBSN digunakan untuk apa?
Sukuk negara diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk membiayai pembangunan proyek milik negara. Selain itu, sukuk negara juga diterbitkan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia.
Sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat.
Jika ada pertanyaan atau mau berbagi pengalaman membeli SBSN, jangan lupa untuk tinggalkan komentar di bawah ini ya!