Mengenal Surat Berharga Syariah Negara (SBSN): Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat dan Cara Belinya

-

Surat Berharga Syariah Negara merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak diminati oleh investor. Selain untungnya yang pasti, prinsip yang digunakan sudah syariah melalui fatwa DSN-MUI.

Tentu Sahabat Syariah penasaran bukan dengan instrumen investasi syariah yang satu ini? SBSN itu apa?

Pada artikel kali ini Kami akan mencoba memberikan gambaran tentang Surat Berharga Syariah Negara secara lengkap.

Mulai dari pengertian, dasar hukum, manfaat SBSN dan juga cara berinvestasinya.

Mengenal Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Surat Berharga Syariah Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan suatu aset.

Sukuk secara bahasa, berasal dari bahasa Arab artinya: Dokumen/ Sertifikat.

DEFINISI SUKUK: Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya. (POJK 18 /POJK.04/2015)

DEFINI SUKU NEGARA: Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. (UU No.19 Tahun 2008)

Sejak tahun 2008, Pemerintah telah berupaya mendorong perkembangan keuangan syariah melalui penerbitan SBSN ini.

Setiap penerbitan SBSN didasarkan pada Fatwa dan memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – MUI dan international sharia scholars (untuk penerbitan di pasar internasional)

Selama satu dekade, SBSN juga telah menjadi instrumen pembiayaan dan investasi syariah yang penting, serta turut berperan langsung dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Proyek pembangunan sendiri tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan, sehingga pembayaran pokok dan imbalan tidak berasal dari pendapatan proyek tersebut, namun berasal dari penerimaan umum Pemerintah dan dialokasikan tiap tahun pada APBN.

Suku bunga surat berharga negara atau imbal hasil Sukuk Negara biasanya diumumkan beberapa hari sebelum masa penawaran dilakukan.

Perbedaan SUN dan SBSN

Persamaan

  • Instrumen pembiayaan APBN.
  • Dijamin 100% oleh Negara.
  • Metode penerbitan: Lelang, Bookbuilding, Private Placement.
  • Pasar sekunder dan potensi capital gain

Perbedaan

  • SUN = surat pengakuan utang, Surat Berharga Syariah Negara = efek syariah sebagai buktikepemilikan atas aset.
  • Dasar hukum SUN=UU No.24/2001, Surat Berharga Syariah Negara =UU No.19/2008.
  • Surat Berharga Syariah Negara perlu underlying asset, SUN tidak.
  • Surat Berharga Syariah Negara perlu fatwa dan opini syariah, SUN tidak.
  • Surat Berharga Syariah Negara perlu SPV, SUN tidak.
  • SUN untuk membiayai APBN, SBSN untuk membiayai APBN dan pembangunan proyek.
  • Return SUN=bunga, SBSN=imbalan

Dasar hukum Surat Berharga Syariah Negara

UU No.19/2008 tentang Surat Berharga Syariah NegaraPasal 4:
SBSN diterbitkan untuk membiayai APBN termasuk membiayai pembangunan proyek.
PP No.56/2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan SBSNMemuat ketentuan:
– Kewenangan, cakupan dan persyaratan proyek.
– Prosedur perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi proyek.
– Pengelolaan obyek hasil pembiayaan (proyek).
PMK No.220/PMK.08/2015tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
PMK No.25/PMK.05/2016tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan SBSN
PMK No. 120/PMK.08/2016tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/ Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan SBSN

Fungsi dan manfaat Surat Berharga Syariah Negara

Ada banyak manfaat yang bisa tercipta dari hadirnya SBSN ini, diantaranya:

  1. Meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan
    pembangunan nasional;
  2. Menyediakan instrumen investasi dan likuiditas berbasis syariah
  3. Mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur
    dan proyek strategis lainnya;
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan dana pembiayaan untuk
    belanja modal/investasi;
  5. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
    berpartisipasi dalam membiayai pembangunan proyek
    pemerintah

Kriteria & Persyaratan Proyek Yang Dapat Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Syarat dan kriteria proyek yang dapat menggunakan Surat Berharga Syariah Negara diatur dalam PP No.56 Tahun 2011.

Cakupan Proyek:

  1. Pembangunan infrastruktur
  2. Peningkatan pelayanan publik
  3. Pemberdayaan industri dalam negeri
  4. Program Pemerintah lainnya yang bersifat strategis

Persyaratan Proyek:

  1. Merupakan proyek Pemerintah Pusat.
  2. Sesuai prioritas RPJM.
  3. Memenuhi kriteria kesiapan dan kelayakan untuk dilaksanakan dari Bappenas.
  4. Telah memperoleh persetujuan dari DPR.
  5. Telah mendapatkan alokasi dalam APBN.
  6. Memenuhi kriteria dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  7. Tidak akan dipindahtangankan/dihapuskan selama menjadi Aset Surat Berharga Syariah Negara.

Jenis sukuk negara yang ditujukan untuk investor ritel 

Setidaknya, ada 3 jenis SBSN yang perlu Sahabat Syariah ketahui. Namun, yang paling umum ada 2 jenis, yaitu Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Ini beda keduanya:

Sukuk RitelSukuk Tabungan
Target investorWarga Negara IndonesiaWarga Negara Indonesia
Min. pemesananRp1 JutaRp1 Juta
Maks. pemesananRp5 MiliarRp5 Miliar
Jangka waktu3 Tahun2 Tahun
TradabilityDapat diperjualbelikan di pasar sekunderTidak dapat diperjualbelikan
di pasar sekunder, tapi ada
opsi early redemption (50% dana investasi)
ImbalanTetap, dibayar tiap bulanTetap, dibayar tiap bulan
Manfaat bagi investorInstrumen investasiTabungan investasi
Table perbedaan Suku Ritel dan Sukuk Tabungan

1. Sukuk Ritel

Sukuk Ritel adalah jenis sukuk negara yang diterbitkan untuk investor ritel dengan minimum pembelian adalah Rp1 Juta dengan jangka waktu selama 3 tahun.

Sukuk Ritel memberikan imbal hasil tetap (fixed rate). Sukuk Ritel juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga memberikan kemudahan likuiditas kepada para investor.

2. Sukuk Tabungan

Sukuk Tabungan adalah jenis sukuk negara yang ditujukan untuk investor ritel dengan minimum pembelian Rp1 juta.

Jangka waktu Sukuk Tabungan lebih singkat yakni 2 tahun, namun Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Sukuk Tabungan memiliki opsi early redemption di mana investor bisa mencairkan 50% dana investasinya satu tahun setelah Sukuk Tabungan berjalan.

Sukuk Tabungan memberikan imbal hasil yang berubah-ubah namun dengan batas bawah atau disebut juga floating with floor.

3. Sukuk Wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

Sukuk Wakaf atau dikenal juga dengan nama Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah jenis produk investasi yang cukup unik di mana kita dapat berinvestasi sambil berwakaf.

Keuntungan dari investasi akan diwakafkan dan disalurkan melalui lembaga wakaf (nazhir) dalam program yang dimiliki oleh nazhir. Investasi pada Sukuk Wakaf dapat dimulai dengan nominal Rp1 Juta dengan jangka waktu 2 tahun.

Sukuk Wakaf tidak dapat diperdagangkan sehingga investor harus berinvestasi hingga jatuh tempo (hold to maturity).

Cara beli Surat Berharga Syariah Negara

Cara membeli SBSN sangat mudah, bisa dilakukan secara menual di bank atau melalui aplikasi mobile.

Berikut ini adalah table Mitra Distribusi (MiDis) resmi yang menjual produk Sukuk Negara:

No.Bank Umum
1PT. Bank Central Asia Tbk   
Telp: 1500888 (Halo BCA)
Website: https://ibank.klikbca.com/
2PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
Telp: 14000 (Mandiri Call)
Website: https://sbnonline.bankmandiri.co.id
3PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Telp: 1500046 (BNI Call)
Website: https://ibank.bni.co.id    
4PT. Bank Permata Tbk
Telp: 1500111
Website: https://new.permatanet.com     
5PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Telp: (021) 575 2510 / 14017/ 1500017 (Call BRI)
Website: https://sbn.bri.co.id          
6PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Telp: 1500286
Website: https://btnprioritas.btn.co.id
7PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Telp: 69811
Website: https://sbn.maybank.co.id/
8PT Bank CIMB Niaga Tbk
Telp: 14041 (CIMB Niaga Call)
Website: https://sbn.cimbniaga.co.id
9PT Bank OCBC NISP Tbk
Telp: 1500999 (Call Center)
Website: https://www.ocbcnisp.com
10PT Bank Panin Tbk
Telp: 021-5735066
Website: https://esbn.panin.co.id
11PT Bank DBS Indonesia
Telp: 1500 327
Website: https://www.dbs.id/digibank
12PT Bank HSBC Indonesia
Telp: 1500 700 (Premier) / 1500 808 (Advance)
Website: https://www.hsbc.co.id/
13PT Bank UOB Indonesia
Telp: 14008
Website: https://www.uob.co.id/
14PT Bank Commonwealth
1 5000 30 (lokal)
(62)(21) 2935 2935 (Internasional)
1500 938 (Premier) (lokal)
(62) (21) 50807500 (Premier) (internasional)
Website: https://www.commbank.co.id/id
15PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
1-500-090 (Hello Danamon)
Website: https://www.danamonline.com
16PT Bank Victoria International, Tbk
1500977
Website: https://www.victoriabank.co.id/SBNRITEL/

Perusahaan sekuritas juga turut andil menjadi mitra distribusi SBN selama ini, sehingga investor saham juga bisa membeli SBN.

No.Perusahaan Efek
1PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Telp: (021) 2924 9088 / 9126
Website: https://sbn.trimegah.id/sbn/
2PT. Danareksa Sekuritas
Telp: 1500688
Website: https://sbn.danareksaonline.com/
3PT Bahana Sekuritas
Telp: 14009 (Customer Service Bahana)
Website: https://esbn.bahana.co.id
4PT Mandiri Sekuritas
Telp: 1500178
Website: https://sbn.most.co.id

Platform marketplace reksa dana kini juga menyediakan produk SBN untuk dibeli melalui aplikasi mobile.

No.Perusahaan Efek Khusus (APERD Financial Technology)
1PT. Bareksa Portal Investasi
Telp: (021) 7179 0970 / 0812 8000 1464
Website: https://bareksa.com/sbn
2PT. Star Mercato Capitale (Tanamduit)
Telp: (021) 739 3131 / 0811 9922 923
Website:
Apps Store: https://apps.apple.com/id/app/tanamduit-reksadana-asuransi/id1403305851
Google Play: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.mercatocapitale.tanamduit
3PT. Star Mercato Capitale (Tanamduit)
Telp: (021) 739 3131 / 0811 9922 923
Website:
Apps Store: https://apps.apple.com/id/app/tanamduit-reksadana-asuransi/id1403305851
Google Play: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.mercatocapitale.tanamduit
4PT Bibit Tumbuh Bersama (“Bibit”)
Telp: +6221 50864230
Website: Investasi SBN (Surat Berharga Negara) di Bibit

No.Perusahaan Financial Technology (Peer-to-Peer Lending)
1PT Investree Radhika Jaya (Investree)
Telp: (021) 2978 4888
Website: https://sbn.investree.id
2PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks)
Telp: 021 – 29323996
Website: https://koinworks.com/blog/koinbond-surat-berharga-negara/
3PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
Telp:021 – 2258 5350/ 087771265290
Website: https://modalku.co.id/sbn-info

Untuk dapat membeli SBN, Sahabat Syariah juga harus terdaftar sebagai investor dengan mengantongi Single Investor Identification (SID) yang bisa dimiliki dengan mendaftar dari salah satu MiDis di atas.

Pendaftaran juga memakan waktu, jadi pastikan Sahabat Syariah mendaftarkan SID tidak mepet pada jadwal penawaran SBSN ya.

Apa yang dimaksud surat berharga syariah negara?

Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan suatu aset.

Surat Berharga Negara apa saja?

Sukuk Negara terdari 3 jenis, yaitu: Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan dan Sukuk Wakaf

SBSN digunakan untuk apa?

Sukuk negara diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk membiayai pembangunan proyek milik negara. Selain itu, sukuk negara juga diterbitkan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia.

Sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat.

Jika ada pertanyaan atau mau berbagi pengalaman membeli SBSN, jangan lupa untuk tinggalkan komentar di bawah ini ya!

Terbaru

Mungkin Sahabat Syariah juga suka