Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa satu Bank Umum Syariah (BUS) baru akan terbentuk pada tahun 2026 ini. Bank syariah baru tersebut merupakan hasil proses spin-off dan diharapkan dapat memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional, khususnya pada kelompok Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pembentukan BUS baru ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, terutama dalam aspek penguatan struktur dan ketahanan industri. Namun OJK belum mengungkap identitas bank yang akan melakukan spin-off tersebut.
Langkah ini bukan yang pertama. Pada akhir tahun 2025, PT Bank Syariah Nasional (BSN) telah hadir sebagai hasil nyata dari proses spin-off Unit Usaha Syariah milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), yang merupakan langkah penting dalam memperkuat ekosistem industri keuangan syariah di Indonesia.
Adapun berdasarkan aturan yang berlaku, bank yang memiliki nilai aset UUS mencapai 50% dari total aset keseluruhan induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun diwajibkan spin-off menjadi bank umum syariah, sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Dua bank yang masih memiliki UUS dan masuk kriteria tersebut adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
Berdasarkan informasi sebelumnya, UUS CIMB Niaga semakin dekat dengan proses spin-off dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah guna membentuk bank umum syariah yang mandiri.
OJK menegaskan bahwa kebijakan spin-off bukan sekadar formalitas regulasi. Dian menyebut spin-off UUS adalah jalan yang paling baik dan tercepat untuk mengakselerasi pertumbuhan pangsa keuangan syariah, setelah melalui analisis mendalam dan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.
Di sisi lain, tidak semua pihak sependapat. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menilai spin-off yang dipaksakan berpotensi mengkerdilkan skala usaha bank syariah bila tidak diikuti penguatan modal, dan menyebut kebijakan tersebut belum tentu membuat bank syariah menjadi lebih sehat dan kompetitif.
Kinerja Industri Tetap Solid
Di tengah berbagai langkah konsolidasi itu, kinerja perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Maret 2026, total aset perbankan syariah tumbuh 10,49 persen secara tahunan menjadi Rp1.061,61 triliun, sementara pembiayaan meningkat 9,82 persen menjadi Rp716,40 triliun, lebih tinggi dibanding pertumbuhan pembiayaan nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 11,14 persen menjadi Rp811,76 triliun.
Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio NPF gross sebesar 2,28% dan NPF net 0,87%, sementara rasio FDR mencapai 87,65%, mencerminkan meningkatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil.
Selain pembentukan BUS baru, OJK juga mendorong konsolidasi di segmen yang lebih kecil. Sebanyak 21 BPR dan BPR Syariah tengah menjalani proses merger yang ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan kompetitif.
Inovasi Produk Syariah
OJK juga menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai bagian dari pengembangan produk dan model bisnis syariah.
Selain itu, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025 untuk mengakselerasi pengembangan keuangan syariah, termasuk menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion serta mendorong penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.
Produk inovatif seperti Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) juga terus berkembang.
SRIA telah diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan nilai piloting mencapai Rp1,35 triliun, sementara CWLD telah diterapkan oleh sembilan BUS, tiga UUS, dan sembilan BPR Syariah dengan total penghimpunan dana Rp22,76 miliar.

