Tabungan Syariah Terbaik di Indonesia
Tabungan Syariah
Tabungan Syariah adalah simpanan yang berdasarkan akad wadiah, mudharabah, atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang sejenis. Menurut Dewan Syariah Nasional yang mengatur tabungan syariah dalam Fatwa Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000, produk tabungan syariah yang dibenarkan atau diperbolehkan adalah yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah: Tabungan Wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Akad mudharabah mempunyai dua bentuk yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharobah muqayyadah. Perbedaannya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana kepada Bank dalam mengelola simpanannya. Bank syariah mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Layaknya tabungan biasa, memiliki tabungan syariah akan membantu proses pengajuan produk pinjaman lain seperti kartu kredit, KTA, KMG, atau KPR dari bank yang sama. Karena selain data nasabah yang sudah tercatat dan terverifikasi, jumlah tabungan berjangka yang besar juga akan semakin mempermudah proses pengajuan pinjaman yang diberikan dari bank tersebut.