Mengenal Saham syariah, Landasan Hukum DSN-MUI dan Keunggulannya

-

Mengenal saham syariah indonesia

Tentunya banyak diantara Sahabat Syariah yang sudah pernah mendengar tentang saham syariah.

Nah, alternatif efek yang berupa saham ini memang semakin banyak diminati oleh masyarakat terbukti dengan aktifitas di pasar modal syariah indonesia yang kian hari kian ramai.

Alasannya tak lain karena kelebihan utama yang dimilikinya, yaitu tidak bertentangan terhadap prinsip syariah di pasar modal.  

BACA JUGA: Daftar Saham Syariah Terbaru 2020

Pada dasarnya, saham syariah mirip dengan saham konvensional yang bisa disebut sebagai surat berharga yang membuktikan bagian kepemilikan atas sebuah perusahaan.

Mekanisme perdagangan maupun pencatatan yang digunakan pada saham syariah maupun saham konvensional juga tidak berbeda.

saham syariah

Dimana perlu Sahabat Syariah ketahui pula bahwa mekanisme perdagangan saham BEI sendiri pada fatwa DSN-MUI no. 80 Tahun 2011, dinyatakan sesuai prinsip syariah (Bai Al Musawammah).

Akan tetapi perlu kami jelaskan pula bahwa walaupun cara perdagangan di BEI tersebut sudah sesuai syariah, nyatanya tidak semua saham di sana bisa disebut sebagai saham syariah.

Ada sejumlah persyaratan agar sebuah saham bisa dikategorikan sesuai syariah.

Nah, syarat agar suatu emiten bisa disebut sebagai saham syariah, antara lain;  

  1. Kegiatan perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah: tentu saja, perusahaan yang mengeluarkan saham tidak boleh bergerak di bidang seperti;
  2. aktifitas perdagangan yang dilarang dalam syariah,
  3. jasa keuangan yang mengandung riba,
  4. perjudian ataupun jual beli risiko yang didalamnya terdapat unsur ketidakpastian,
  5. memproduksi mendistribusikan memperdagangkan dan/atau menyediakan barang  jasa yang haram, dan
  6. transaksi dengan unsur suap
  7. Total utang yang lebih kecil dibanding asetnya: jumlah keseluruhan utang berbasis bunga yang ditanggung perusahaan harus lebih kecil nilainya dibanding total nilai asetnya. Dalam hal ini, utang tidak boleh melebihi 45% dari keseluruhan nilai aset milik perusahaan.
  8. Pendapatan non-halal yang lebih kecil dibanding pendapatan usaha: pendapatan tidak halal ini seperti halnya pendapatan bunga paling banyak yaitu kurang dari 10% pendapatan perusahaan secara total.
  9. Saham milik perusahaan harus terdaftar di Daftar Efek Saham (DES): daftar yang memuat nama-nama perusahaan bersaham syariah ini diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).  

Meskipun antara saham syariah dan saham biasa memiliki banyak kesamaan, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Saham syariah jelas menerapkan prinsip syariah yang kemudian membuat segala hal yang berkaitan dengan saham ini tidak bertentangan terhadap prinsip syariah Islam.

Sehingga, bisa disimpulkan bahwa saham syariah ini hadir bagi Muslim (dan non-Muslim) yang ingin memastikan sifat halal sekaligus aman dalam berinvestasi.

Index Saham syariah di Indonesia

Sama halnya dengan saham konvestional yang memiliki berbagai macam index, dibagian syariah juga ada index saham syariah, yaitu:

1. Indeks Saham syariah indonesia (ISSI)

Indeks Saham syariah indonesia (ISSI) atau indeks komposit saham syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah indonesia.

Konstituen yang ada dalam ISSI merupakan semua saham syariah yang tercatat di BEI serta termasuk dalam DES yang dirilis OJK. Dalam hal ini, pihak BEI tidak menerapkan seleksi terhadap saham syariah yang tercantum dalam ISSI.

Dalam periode setahun, konstituen ISSI akan diseleksi ulang pada bulan Mei dan November, sesuai dengan jadwal peninjauan DES sehingga selalu ada saham syariah baru maupun yang tercoret.

Sementara metode perhitungan ISSI tetap berdasarkan metode perhitungan indeks saham BEI lain dimana tahun dasar perhitungan dari ISSI adalah Desember 2007. 

2. Jakarta Islamic Index (JII)

Jakarta Islamic Index (JII) menjadi indeks saham syariah pertama yang hadir di pasar modal Indonesia dan hanya memuat 30 saham syariah paling likuid di BEI.

Review konstituen JII juga dilaksanakan 2 kali setahun, yaitu di bulan Mei dan November sesuai jadwal review DES dari OJK.

Pihak BEI menentukan serta menyeleksi saham syariah konstituen JII dengan kriteria likuditas antara lain; melakukan pencatatan selama 6 bulan terakhir, memiliki rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi setahun terakhir dan memiliki rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular yang tertinggi.

3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) memuat 70 saham syariah yang paling likuid di BEI dengan proses review saham syariah konstituen yang juga dilakukan 2 kali setahun.

Konstituen JII70 ini ditentukan dan diseleksi oleh BEI dengan kriteria likuditas antara lain telah tercatat selama 6 bulan terakhir, memiliki rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi 1 tahun terakhir dan memiliki rata-rata nilai transaksi harian tertinggi di pasar reguler.

Landasan Hukum Saham syariah oleh DSN-MUI

Berivestasi saham syariah untuk pemula,Sahabat Syariah perlu mengetahui landasan hukum syariah yang digunakan untuk mengembangkan pasar modal syariah di Tanah Air. Landasan tersebut  adalah fatwa DSN-MUI yang tercatat ada 17 fatwa di dalamnya yang memiliki kaitan dengan pasar modal syariah dimana 3 diantaranya dijadikan sebagai dasar pengembangan pasar modal syariah, yaitu 

  • fatwa DSN-MUI no. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah,
  • fatwa DSN-MUI no. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, dan
  • fatwa DSN-MUI no. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Perbedaan antara Saham Konvensional dan Saham syariah

Bagaimana, apakah Sahabat Syariah sudah lebih memahami tentang saham syariah ini? atau barangkali sudah bisa membayangkan mana yang lebih menguntungkan diantara saham syariah dan saham biasa?

Kami ingin menjelaskan kembali perbedaan antara saham syariah dengan saham konvensional secara lebih detil. Tentu saja agar Sahabat Syariah bisa lebih mudah mempertimbangkan dalam memilih investasi nantinya.

Saham, baik itu syariah atau konvensional, pada prinsipnya masih sama yaitu surat berharga (efek) yang menjadi bukti bagian kepemilikan atas sebuah perusahaan.

Namun, saham syariah memiliki syarat yang lebih spesifik dimana perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut tidak boleh memiliki kegiatan yang bertentangan terhadap prinsip syariah serta harus memenuhi syarat untuk merilis saham syariah.

Dengan kata lain, saham syariah dan konvensional bisa dibedakan dari perusahaan yang mengeluarkannya.

Selain dari segi perusahaannya, hal lain yang membedakan saham syariah dan konvensional terletak pada cara berdagangnya.

Saham syariah haruslah diperdagangkan sesuai prinsip syariah yang merujuk pada fatwa DSN no 80/DSN-MUI/III/2011 yang mengatur mekanisme perdagangan saham syariah.

Saham syariah di BEI diperdagangkan menggunakan akad Bai Al Musawammah (jual beli dengan lelang berkelanjutan).

Pembeda lain antara saham syariah dan konvensional yaitu kriteria dan proses screening yang dilaluinya. Inilah yang kemudian membuat saham syariah dikenal terbagi menjadi 2 jenis yaitu  saham berbasis syariah dan saham sesuai prinsip syariah, yang bsia dijelaskan secara singkat sebagai berikut;

Saham berbasis syariah otomatis masuk ke DES tanpa menjalani proses screening karena perusahaannya jelas menganut prinsip syariah dengan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Sementara saham sesuai prinsip syariah yaitu saham yang akan disaring (proses screening) sebelum masuk DES karena perusahaan tidak menyatakan diri sebagai perusahaan syariah meskipun sahamnya memenuhi kriteria sebagai saham syariah.  

Sebelum suatu saham berkriteria syariah dari perusahaan umum bisa masuk ke dalam Daftar Efek Saham (DES), maka akan dilakukan proses screening atau penyaringan.

Proses screening ini juga terbagi menjadi 2 macam yaitu business screening dan financial screening. Business Screening adalah penyaringan berdasar kesesuaian kegiatan usaha perusahaan dengan prinsip syariah.

Sementara Financial Screening mendasarkan penyaringan dari rasio keuangan perusahaan. 

Cara bertransaksi saham syariah memang sama dengan saham konvensional, sama-sama melalui perusahaan sekuritas.

Namun untuk menghindari praktik cara transaksi yang tidak sesuai syariah seperti halnya short selling maupun marging trading, sebaiknya Sahabat Syariah memilih sekuritas yang menerapkan Sharia Online Trading System (SOTS).

Sementara akad Ba’i al musawamah sendiri hukumnya diperbolehkan.

Kelebihan dan Keuntungan Investasi di Saham syariah

Nah apabila Sahabat Syariah sudah semakin yakin untuk berinvestasi saham syariah, berikut kami tambahkan beberapa keuntuntungan yang bisa dijadikan sebagai tambahan pertimbangan.

Investasi Sesuai Ajaran Agama

Di zaman yang seperti ini, tentunya rugi apabila tidak memanfaatkan berbagai kemudahan yang ada, termasuk investasi.

Meskipun memudahkan Sahabat Syariah dalam berinvestasi,  nyatanya saham yang terdaftar sebagai saham syariah dijamin halalan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jadi, Sahabat Syariah bisa mendapatkan manfaat investasi tanpa khawatir melanggar aturan Islam.

Tetap Likuid

Meskipun dikategorikan sebagai saham syariah dengan kriteria yang lebih banyak dibanding saham konvensional, nyatanya ada pula saham syariah likuid dan termasuk dalam indeks LQ45.

Dengan kata lain, saham-saham ini aktif diperdagangkan atau bisa Sahabat Syariah jual ataupun beli dengan mudah.

Tergolong Blue Chip

Saham blue chip terkenal sebagai saham yang cenderung minim risiko penurunan harga terlalu curam.

Jadi, selain sesuai syariah dan likuid, saham-saham ini memilikikapitalisasi pasar relatif besar (blue chip). Sahabat Syariah pun bisa berinvestasi saham yang juga lebih aman.

Potensi Keuntungan yang Setara

Seperti halnya para investor lain, Sahabat Syariah juga memiliki potensi profit dari capital gain ataupun dari pembagian dividen.

Saat saham semakin bertumbuh hingga mencapai target harganya, Sahabat Syariah bisa menjualnya untuk mendapatkan keuntungan (capital gain).

Saham syariah juga mendatangkan keuntungan tiap tahunnya dari dividen. Asal Sahabat Syariah memilih saham dengan bagi dividen yang besar dan rutin pertahunnya.

Gambar cover: Photo by Austin Distel on Unsplash

Terbaru

Mungkin Sahabat Syariah juga suka