13 Bank Umum Syariah di Indonesia yang Terdaftar OJK

-

Sebelum berinvestasi secara syariah, ada baiknya investor syariah menggunakan bank umum syariah sebagai tabungan yang dimiliki.

Pada artikel ini, kami ingin mengajak Sahabat Syariah untuk mengetahui apa itu bank umum syariah? Apa dasar hukum dan keuntungan dari bank umu syariah?

Apa itu bank umum syariah?

Bank umum syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang telah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Prinsip syariah ini mencakup prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

13 Bank Umum Syariah di Indonesia yang Terdaftar OJK

Dasar hukum bank umum syariah di Indonesia

Dasar hukum Bank Umum Syariah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pendirian, pengawasan, dan kegiatan operasional bank syariah di Indonesia.

Undang-Undang ini juga mengatur tentang peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan bank syariah.

Selain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, ada juga peraturan-peraturan lain yang menjadi dasar hukum Bank Umum Syariah, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33, yang menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan antara kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam undang-undang ini, bank syariah diposisikan sebagai bank umum dan bank pengkreditan rakyat yang mendapat izin dari pemerintah untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah. Peraturan ini merupakan peraturan teknis yang mengatur tentang persyaratan pendirian, modal dasar, modal disetor, struktur organisasi, manajemen risiko, tata kelola, akuntansi, pelaporan, penyediaan dana pihak ketiga, penyaluran dana, layanan perbankan syariah elektronik, layanan perbankan syariah mikro, layanan perbankan syariah inklusif, dan sanksi administratif bagi bank umum syariah.

Perbedaan antara bank umum konvensional dan bank umum syariah

Bank umum syariah memiliki peran yang sama dengan bank konvensional, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.

Namun, ada beberapa perbedaan antara bank umum syariah dan bank konvensional, antara lain:

  1. Bank umum syariah tidak memberikan atau mengenakan bunga (riba) dalam transaksi keuangan, melainkan menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah) atau jual beli (murabahah).
  2. Bank umum syariah tidak melakukan investasi atau pembiayaan pada obyek yang haram, seperti judi, minuman keras, pornografi, dan sebagainya.
  3. Bank umum syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam setiap aktivitas perbankan.
  4. Bank umum syariah juga memiliki fungsi sosial dan berperan sebagai lembaga baitul mal, yaitu lembaga yang menerima dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya.

Bank umum syariah menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti tabungan, giro, deposito, pembiayaan konsumtif, pembiayaan produktif, pembiayaan mikro, kartu kredit, asuransi, dan lain-lain.

Beberapa produk unggulan dari bank umum syariah adalah:

Bank umum syariah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan bank konvensional, antara lain:

  • Lebih adil dan transparan dalam bertransaksi karena tidak ada bunga atau biaya tersembunyi.
  • Lebih aman dan terjamin karena sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh lembaga terkait.
  • Lebih bermanfaat dan berkah karena memiliki fungsi sosial dan mendukung pembangunan nasional.

13 Bank umum syariah yang terdaftar di ojk

Saat ini, ada 13 bank umum syariah yang beroperasi di Indonesia yang terbagi atas, 8 bank umum syariah, 1 bank digital syariah dan 4 bank syariah daerah.

PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk

Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah bank syariah terbesar di Indonesia yang berdiri pada tahun 2021 dengan market cap 61,28 triliun.

BSI tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BRIS.

BSI merupakan hasil penggabungan tiga bank syariah milik BUMN, yaitu Bank BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BRISyariah.

Kabarnya, saat BTN Syariah telah spin off dan menjadi bank syariah sendiri, akan bergabung dengan BSI juga.

BSI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti pembiayaan, tabungan, giro, deposito, kartu kredit, asuransi, dan investasi.

PT. BCA Syariah

Jadi anak perusahaan Grup BCA, BCA Syariah berdiri sejak tahun 1991.

BCA Syariah menawarkan produk dan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan, tabungan, giro, deposito, dan kartu kredit.

BCA Syariah juga memiliki jaringan kerja sama dengan BCA konvensional, sehingga nasabah dapat menikmati kemudahan transaksi di lebih dari 17.000 ATM BCA dan 1.200 kantor cabang BCA di seluruh Indonesia.

PT. Bank Muamalat Indonesia

Jadi bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat Indonesia didirikan pada tahun 1991.

Bank ini didirikan pada 1 November 1991 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan pengusaha muslim, dengan dukungan dari Pemerintah Indonesia.

PT. Bank Victoria Syariah

Bank Victoria Syariah adalah bank umum syariah yang berdiri sejak tahun 1994.

Bank ini menawarkan produk dan layanan perbankan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti pembiayaan, tabungan, giro, deposito, dan lain-lain.

PT. Bank Mega Syariah

Bank ini didirikan pada tahun 1994 sebagai unit usaha syariah dari Bank Mega.

Bank Mega Syariah menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, seperti pembiayaan, tabungan, giro, deposito, kartu kredit, asuransi, dan investasi.

Bank Mega Syariah juga memiliki aplikasi mobile banking bernama M-Syariah yang memberikan kemudahana nasabah untuk transkasi perbankan.

PT. Bank Panin Dubai Syariah, Tbk

Bank Panin Dubai Syariah adalah bank umum syariah yang berdiri sejak tahun 2009. Bank ini merupakan hasil kerjasama antara Bank Panin Indonesia dan Dubai Islamic Bank.

Bank Panin Dubai Syariah juga menjadi bank syariah pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2014 dengan kode saham PNBS.

PT. Bank KB Bukopin Syariah

Bank KB Bukopin Syariah adalah salah satu bank syariah di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1990.

Bank ini menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti pembiayaan, tabungan, giro, deposito, dan lain-lain.

PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah, Tbk

Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah (BTPN Syariah) adalah bank syariah komersial yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat inklusif, khususnya perempuan produktif kurang mampu.

Bank ini didirikan pada tahun 2014 dari hasil spin off Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (sekarang PT Bank BTPN Tbk) dan konversi PT Bank Sahabat Purna Danarta.

BTPN Syariah menawarkan berbagai produk dan layanan pembiayaan dan pendanaan dengan prinsip syariah, serta memberikan pelatihan dan pemberdayaan bagi nasabahnya.

PT. Bank Aladin Syariah, Tbk (Bank Digital)

Bank Aladin Syariah adalah bank digital yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang didirikan pada tahun 2010.

Bank Aladin Syariah menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan, seperti tabungan, deposito, pembiayaan, zakat, infaq, dan lain-lain. Bank ini juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, amanah, dan berkualitas kepada nasabahnya.

PT. Bank Aceh Syariah (Bank Daerah)

Bank Aceh Syariah adalah bank umum syariah yang berpusat di Banda Aceh, Indonesia. Bank ini didirikan pada tahun 1974 sebagai Bank Pembangunan Daerah Aceh dan kemudian berubah menjadi bank syariah pada tahun 2014.

PT BPD Riau Kepri Syariah (Bank Daerah)

BPD Riau Kepri Syariah adalah bank pembangunan daerah yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Bank ini didirikan pada tahun 2018 sebagai hasil pemisahan dari BPD Riau Kepri yang menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan usahanya.

PT BPD Nusa Tenggara Barat Syariah (Bank Daerah)

BPD Nusa Tenggara Barat Syariah adalah bank daerah yang beroperasi di provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan usahanya. Bank ini didirikan pada tahun 2016 sebagai hasil pemisahan dari BPD Nusa Tenggara Barat Konvensional.

PT. Bank Jabar Banten Syariah (Bank Daerah)

Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) adalah bank umum syariah yang berdiri sejak tahun 2000.

Bank ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Menyediakan berbagai produk dan layanan perbankan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti pembiayaan, tabungan, giro, deposito, dan lain-lain.

Sekian artikel tentang 13 bank umu syariah di Indonesia, semoga bermanfaat.

Terbaru

Mungkin Sahabat Syariah juga suka