Sukuk tabungan merupakan salah satu produk obligasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk investor syariah.
Tahukan Sahabat Syariah, jika pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ada dua jenis SBSN, yaitu Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.
Pada artikel kali ini, kami ingin mengajak Sahabat Syariah untuk lebih dekat mengenal Sukuk Tabungan.
Mengenal Sukuk tabungan
Sukuk tabungan (ST) adalah salah satu jenis surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk membiayai kegiatan pembangunan nasional.
Sukuk tabungan berbeda dengan sukuk ritel karena ST tidak diperdagangkan di pasar sekunder, melainkan hanya dapat dibeli dan dijual kembali kepada penerbit.
ST juga memiliki jangka waktu yang lebih pendek, yaitu 2 tahun, dan kupon yang lebih tinggi, yaitu 6,5% per tahun.
Namun, sejak tahun 2022, pemerintah menerbitkan ST dalam dua versi, yaitu ST-T1 yang artinya sukuk dengan tenor 2 tahun dan ST-T2 dengan tenor 4 tahun.
ST merupakan salah satu alternatif investasi yang menarik bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang ingin berinvestasi secara syariah dan berkontribusi terhadap pembangunan negara.
Minimal investasi ST sebesar Rp1 juta.
Perbedaan antara Sukuk Tabungan dengan Sukuk Ritel
Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST) memiliki beberapa perbedaan sebagai beriku:
- Tenor. Jangka waktu ST lebih pendek yaitu hanya 2 tahun (namun ada juga yang tenor 4 tahun), sedangkan jangka waktu Sukuk Ritel adalah 3 tahun.
- Imbalan. ST memberikan tingkat imbalan/kupon mengambang dengan tingkat imbalan minimal (floating with floor) mengacu pada BI 7-Day (Reverse) Repo Rate + spread (140 bps) yang disesuaikan setiap 3 bulan. Sedangkan Sukuk Ritel memberikan imbalan/kupon tetap hingga jatuh tempo.
- Perdagangan di pasar sekunder. ST tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun memiliki fasilitas early redemption. Sedangkan Sukuk Ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Keuntungan dan Risiko Sukuk Tabungan
Keuntungan Sukuk Tabungan
Banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh dari investasi di ST, antara lain:
Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN (setiap tahunnya), sehingga Sukuk Tabungan tidak mempunyai risiko gagal bayar.
- Imbalan/Kupon mengambang dengan jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
- Imbalan/kupon dibayar setiap bulan.
- Fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) tanpa dikenakan biaya pencairan (redemption cost) oleh Pemerintah.
- Kemudahan akses transaksi melalui sistem elektronik (online).
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
- Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Risiko Sukuk Tabungan
Ada tiga jenis risiko yang perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi pada ST, yaitu:
- Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal. Sukuk Tabungan termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.
- Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah kesulitan dalam menjual Sukuk Tabungan sebelum jatuh tempo apabila investor memerlukan dana tunai. Sukuk Tabungan memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan/dialihkan. Namun investor yang dapat mencairkan sebagian Sukuk Tabungan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption.
- Risiko tingkat Imbalan/Kupon, adalah risiko berkurangnya Imbalan/Kupon yang diterima investor karena adanya perubahan Tingkat Imbalan Acuan. ST tidak memiliki risiko tingkat Imbalan/Kupon karena tingkat Imbalan/Kupon ST yang ditetapkan pada saat penerbitan merupakan jaminan tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor) yang akan diterima investor sampai dengan jatuh tempo.
Mitra distribusi (MiDis) Sukuk Tabungan
- Bank Syariah: Bank Muamalat, Bank Syariah Indonesia
- Bank Konvensional: BCA, Bank Mandiri, BNI, Bank Permata, BRI, BTN, Maybank, CIMB Niaga, Bank Panin,
OCBC NISP, Bank DBS, HSBC Indonesia, UOB Indonesia, Bank Mega, Bank Commonwealth, Standard
Chartered Bank, Bank Victoria International - Perusahaan Efek: Trimegah, BRI Danareksa, Mandiri Sekuritas, Bahana Sekuritas, Phillip Sekuritas,
Binaartha Sekuritas - Perusahaan Fintech Peer-to-Peer Lending: Investree, Modalku
- Perusahaan Efek Khusus: Bareksa, Tanamduit, Fundtastic, Bibit
Cara Investasi di Sukuk Tabungan
Cara beli Sukuk tabungan sangat mudah, Sahabat Syariah dapat memilih salah satu mitra distribusi ST di atas, lalu mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Pertama, registrasi melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi dengan memasukkan informasi paling kurang mengenai Single Investor Identification (SID), nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga yang dimiliki.Calon investor yang belum memiliki SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, harus terlebih dahulu membuatnya dengan dibantu oleh Mitra Distribusi. Sebelum menyampaikan registrasi, calon investor wajib terlebih dahulu membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan layanan Sistem Elektronik serta memastikan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan lengkap.
- Kedua, melakukan pemesanan melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi. Pemesanan yang telah terverifikasi (verified order) akan mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) via Sistem Elektronik Mitra Distribusi atau email. Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.
- Ketiga, pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi dengan berbagai saluran pembayaran (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dengan batas waktu yang telah ditentukan (3 jam). Calon investor memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) & notifikasi completed order via Sistem Elektronik Mitra Distribusi dan email yang terdaftar.
- Keempat, konfirmasi. Menerima bukti konfirmasi pemesanan SBN ritel via Sistem Elektronik Mitra Distribusi dan email yang terdaftar.
Sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat!