Mengenal 9 Jenis Reksadana Syariah di Indonesia. Empatnya Wajib Diketahui!

-

Reksa dana syariah merupakan salah satu instrumen investasi yang populer di Indonesia. Ada banyak jenis reksadana syariah yang perlu Sahabat Syariah ketahui. Apa saja itu?

Buat yang belum tau, reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi.

Kemudian diinvestasi ke dalam surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam.

Sebagai salah satu instrumen investasi syariah yang memiliki fatwa dari DSN-MUI, reksa dana syariah memiliki berbagai jenis yang perlu diketahui.

Dengan mengetahui berbagai jenis reksadana syariah, Sahabat Syariah dapat dengan mudah menentukan jenis investasi reksa dana syariah yang diinginkan.

Oleh karena itu, wajib bagi Sahabat Syariah untuk mengetahui jenisnya. Biar gak salah pilih jenis tentunya.

Karena setiap jenis reksadana syariah memiliki risiko yang berbeda-beda.

7 Jenis Reksadana Syariah

Agar Sahabat Syariah tidak bingung, reksa dana syariah sebenarnya ada yang jenis umum dan yang jenis lanjutan.

Jenis reksa dana syariah yang paling umum di dengar masyarakat ada 4, yaitu:

  1. Reksa dana pasar uang syariah
  2. Reksa dana pendapatan tetap syariah
  3. Reksa dana saham syariah
  4. Reksa dana campuran syariah

Keempat 4 jenis reksa dana syariah di atas dapat dengan mudah kamu temukan di aplikasi Manajer Investasi atau di aplikasi marketplace reksa dana.

Di banyak artikel juga 4 jenis reksadana syariah ini sering muncul, karena memahaminya tidak sulit dan mudah diikuti oleh investor syariah pemula.

Mengenal 9 Jenis Reksadana Syariah di Indonesia

Lalu ada juga jenis reksa dana lanjutan yang biasanya di beli oleh Sahabat Syariah yang sudah mengerti lebih jauh cara investasi reksa dana syariah.

Ada pun jenis reksa dana lanjutan tersebut adalah:

  1. Reksa dana terproteksi
  2. Reksa dana penyertaan terbatas
  3. Reksa dana indeks & ETF syariah
  4. Reksadana syariah Berbasis efek syariah luar negeri

Ketiga jenis reksa dana di atas ditransaksikan terbatas dan investor yang sudah mahir saja yang membelinya.

Mari kita bahas lebih detail ketujuh jenis reksa dana di atas.

7 Jenis Reksadana Syariah di Indonesia

1. Reksa dana pasar uang syariah

Buat investor syariah pemula, reksa dana jenis ini adalah pilihan yang tepat jika ingin mencoba investasi di reksa dana. Karena risikonya paling kecil di antara jenis reksa dana lainnya.

Reksa dana pasar uang syariah merupakan reksa dana yang di dalam portofolionya 100% berisi instrumen pasar uang berbasis syariah dalam negeri.

Atau juga di investasikan pada efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun, sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun.

Artinya, Manajer Investasi menginvestasikan dana kelolaan ke dalam efek syariah pasar uang, seperti Surat Pembendaharaan Negara Syariah (SPNS) dan deposito di bank.

2. Reksa dana pendapatan tetap syariah

Reksa dana pendapatan tetap syariah mengalokasikan minimal 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap atau obligasi syariah.

Sisanya biasa dalam bentuk instrumen pasar uang.

Menariknya, reksa dana jenis ini juga memberikan return yang lebih tinggi dari jenis pasar uang. Namun dengan risiko yang bisa dikatakan aman dan cocok untuk investor konservatif.

3. Reksa dana saham syariah

Jadi jenis reksa dana dengan risiko tinggi di antara 4 jenis reksa dana umum lainnya, reksa dana saham syariah mengalokasikan minimal 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.

Hanya saham syariah saja yang bisa dibeli oleh Manajer Investasi untuk dimasukkan dalam reksa dana saham syariah.

Sisanya 20 persen biasa dalam bentuk instrumen pasar uang.

Reksa dana jenis ini cocok untuk investasi jangka panjang, misalnya dalam waktu 10 tahun.

4. Reksa dana campuran syariah

Seperti dengan namanya “campuran”, reksa dana jenis ini memasukkan semua 3 jenis reksa dana lainnya dalam satu reksa dana, yaitu reksa dana campuran syariah.

Di dalam reksa dana campuran syariah, Sahabat Syariah bisa menemukan instrumen pasar uang, sukuk dan juga saham syariah.

Risiko reksa dana jenis ini berasa antara jenis pendapatan tetap dan reksa dana saham syariah, sehingga cocok untuk dibeli dengan rentan investasi 3-5 tahun.

5. Reksa dana terproteksi syariah

Sahabat Syariah gak bakalan nemu reksa dana jenis ini di marketplace reksa dana, karena sistem pembeliannya yang berbeda dari 4 jenis reksadana syariah yang sudah disebutkan di atas.

Reksa dana terproteksi syariah paling sedikit 70 persen pada efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan, ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia atau luar negeri.

Sedangkan sisanya sebanyak 30 persen ditempatkan pada saham syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri.

6. Reksa dana penyertaan terbatas

Sesuai dengan namanya penyertaan terbatas, reksa dana jenis ini hanya ditawarkan kepada investor terpilih (profesional).

Reksa dana jenis ini juga dilarang untuk ditawarkan melalui penawaran umum dan tidak boleh dimiliki oleh lebih dari 50 pihak.

Selain itu, reksa dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Penyertaan Terbatas dilarang melakukan investasi pada portofolio efek yang berbasis kegiatan sektor riil di luar negeri.

Batasan investasi pada efek syariah dan instrumen pasar uang syariah paling banyak 10 persen.

7. Reksa dana indeks & ETF syariah

Reksa dana yang satu ini bisa dikatakan sebagai “saham”nya dalam reksa dana.

Karena reksa dana ETF syariah diperdagangkan di pasar reguler yang hanya bisa dibeli dan dijual saat jam perdagangan bursa efek Indonesia

Reksa dana ETF syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). 

8. Reksa dana syariah Berbasis efek syariah luar negeri

Jenis reksadana syariah yang satu ini menginvestasikan paling sedikit 51 persen dari NAB ke efek syariah luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh pihak penerbit DES.

9. Reksadana sukuk

Reksa dana jenis ini mewajibkan Manajer Investasi untuk mengalokasikan 85 persen dalam bentuk sukuk yang diterbitkan di Indonesia, baik sukuk korporasi maupun sukuk negara.

Sisanya dialokasikan ke dalam surat berharga syariah dengan jatuh tempo 1 tahun lebih.


Bagaimana, sudah tau kan semua jenis reksadana syariah yang diperdagangkan di Indonesia.

Yang penting, Sahabat Syariah wajib mengetahui 4 jenis reksadana syariah di awal ya, yaitu reksa dana pasar uang, pendapatan tetap syariah, saham syariah dan reksa dana campuran syariah.

Karena umumnya 4 jenis tersebut yang sering di sebut-sebut oleh orang banyak sebagai jenis reksa dana yang layak di investasikan oleh investor pemula khususnya.

Kalau sudah mahir, boleh untuk coba jenis reksa dana lainnya yang memiliki peraturan dan alokasi portofolio yang berbeda dengan 4 jenis reksadana syariah umum lainnya.

Sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat.

Jika punya pertanyaan dan ingin diskusi tentang jenis reksadana syariah di Indonesia. Jangan ragu untuk tinggalkan komentar di bawah ini.

Terbaru

Mungkin Sahabat Syariah juga suka